Beberapa waktu yang kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Surat tersebut dibagi menjadi tiga bab menurut satuan pendidikan. Surat yang pertama ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat tersebut berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Selanjutnya ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, yang berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dan surat yang terakhir ialah SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 yang berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Aliyah (MA).
Untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MI dan MTs, ditetapkan pada 19 September. Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA dikeluarkan pada 11 Juli lalu.
Surat yang berisi mengenai Juknis Penilaian Belajar Madrasah ((MI, MTs, dan MA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis merupakan petunjuk bagi satuan epdndikan dan pendidik dalam melaksanakan evaluasi hasil berguru di masing-masing satuan pendidikan.
Di dalamnya berisi wacana hukum dan klarifikasi mengenai konsep penilaian, ketentuan belajar, evaluasi otentik, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan, serta pelaporan hasil belajar.
Penilaian hasil berguru merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan. Dengan adanya evaluasi kita sanggup mengumpulkan dan mengolah data atau warta untuk mengukur sejauh mana kemampuan para siswa.
Dengan sistem evaluasi yang sesuai, pendidikan dibutuhkan bisa untuk mendorong dan memilih seni administrasi berguru terbaik, selain itu pendidik juga dibutuhkan bisa memotivasi siswa untuk berguru lebih ulet lagi.
Berikut ini daftar isi masing-masing surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA, MI, dan MTs.
Daftar isi SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 (Madrasah Ibtidaiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab 6 : Jenis Penilaian
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil belajar
Bab 8 : Penutup
Daftar Isi Surat Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 (Madrasah Tsanawiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Penutup
Daftar isi Surat Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (Madrasah Aliyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab 8 : Penutup
Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan surat tersebut, silahkan download melalui tautan di bawah:
Demikian warta mengenai SK Dirjen Pendis wacana Juknis Penilaiah Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 ini, agar bermanfaat dan bisa melaksanakan evaluasi akseptor didik dengan baik.
Surat tersebut dibagi menjadi tiga bab menurut satuan pendidikan. Surat yang pertama ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat tersebut berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Selanjutnya ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, yang berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dan surat yang terakhir ialah SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 yang berisi wacana petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Aliyah (MA).
Untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MI dan MTs, ditetapkan pada 19 September. Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA dikeluarkan pada 11 Juli lalu.
Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Surat yang berisi mengenai Juknis Penilaian Belajar Madrasah ((MI, MTs, dan MA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis merupakan petunjuk bagi satuan epdndikan dan pendidik dalam melaksanakan evaluasi hasil berguru di masing-masing satuan pendidikan.
Di dalamnya berisi wacana hukum dan klarifikasi mengenai konsep penilaian, ketentuan belajar, evaluasi otentik, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan, serta pelaporan hasil belajar.
Penilaian hasil berguru merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan. Dengan adanya evaluasi kita sanggup mengumpulkan dan mengolah data atau warta untuk mengukur sejauh mana kemampuan para siswa.
Dengan sistem evaluasi yang sesuai, pendidikan dibutuhkan bisa untuk mendorong dan memilih seni administrasi berguru terbaik, selain itu pendidik juga dibutuhkan bisa memotivasi siswa untuk berguru lebih ulet lagi.
Berikut ini daftar isi masing-masing surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA, MI, dan MTs.
Daftar isi SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 (Madrasah Ibtidaiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab 6 : Jenis Penilaian
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil belajar
Bab 8 : Penutup
Daftar Isi Surat Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 (Madrasah Tsanawiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Penutup
Daftar isi Surat Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (Madrasah Aliyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab 8 : Penutup
Download SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan surat tersebut, silahkan download melalui tautan di bawah:
Demikian warta mengenai SK Dirjen Pendis wacana Juknis Penilaiah Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 ini, agar bermanfaat dan bisa melaksanakan evaluasi akseptor didik dengan baik.
Advertisement